Mereka Yang Lantangkan, Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia, Kemarin

Mereka Yang Lantangkan, Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia, Kemarin
(Poster digital ucapan Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Pemkot Bandarlampung. | Kolase Inshot/Kemen PPPA/Diskominfo Bandarlampung)
BANDAR LAMPUNG

Bank nasional hasil merger Korean Bank dan Bukopin menulis, “KB Bukopin mengucapkan Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia. Kami sangat berterima kasih kepada Sahabat KB Bukopin atas kepercayaannya karena telah memilih kami sebagai bintang untuk finansialmu,” di fansbase Facebooknya.

Sementara itu sebelumnya, Ketua DPP Persatuan Rakyat Menuju Adil Sejahtera (Permas), Yandy Erswandy, pada Minggu (14/3/2021), merincikan empat bagian yang menjadi hak dasar konsumen. Meliputi Hak Atas Keamanan, Hak Atas Informasi, Hak Untuk Memilih, dan Hak Untuk Didengarkan.

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyebut, dengan diperingatinya Hari Hak Konsumen Sedunia, diharapkan masyarakat Indonesia menjadi konsumen berdaya, yang mengerti dan paham akan hak-hak dan kewajibannya serta berani melakukan komplain jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan ketentuan.

Adapun sembilan hak konsumen yang harus dipenuhi penjual, di Bab III Bagian Pertama Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Hak Konsumen diatur sebagai berikut:
(1) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
(2) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
(3) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
(4) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
(5) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
(6) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
(7) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
(8) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
(9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain sembilan hak, diatur pula Kewajiban Konsumen di Pasal 5 UU tersebut. Yaitu, konsumen wajib membaca serta mengikuti segala petunjuk informasi maupun prosedur penggunaan atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan serta keselamatan.

Kemudian, harus mempunyai itikad baik saat melakukan transaksi pembelian barang dan jasa. Wajib membayar pembelian barang dan jasa sesuai nilai yang sudah disepakati sebelumnya. Wajib untuk mengikuti upaya penyelesaian hukum dari sengketa maupun permasalahan perlindungan konsumen secara patut.

“Semoga momen ini dapat membangun kesadaran masyarakat terkait hak-hak dan kewajibannya. Konsumen berdaya, pulihkan ekonomi bangsa,” unggah akun Kemendag, Minggu petang.

“Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia! Kami akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta JKN-KIS dan juga mengembangkan berbagai inovasi yang dapat memudahkan peserta dalam mengakses pelayanan,” tulis beranda akun BPJS Kesehatan.

Loading