Mereka Yang Lantangkan, Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia, Kemarin

Mereka Yang Lantangkan, Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia, Kemarin
(Poster digital ucapan Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Pemkot Bandarlampung. | Kolase Inshot/Kemen PPPA/Diskominfo Bandarlampung)
BANDAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG-
Senin 15 Maret 2021 kemarin segenap warga di belahan dunia merayakan Hari Hak Konsumen Sedunia, atau International Consumer Rights Day.

Keprihatinan dunia terhadap lancung bahaya sampah ataupun limbah plastik sulit terurai, terbukti jadi beban ekologis, polutan akut dan masalah bersama, tak ayal memantik tetapan tema raya tahun ini, Mengatasi Polusi Plastik sebagai mesin pengingat, seperti rilis laman Consumers International 12 Maret 2021.

Mereka Yang Lantangkan, Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia, Kemarin
(Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menaut tema raya peringatan tahun ini, Mengatasi Polusi Plastik, dalam poster digital ucapan Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2021. | BPOM RI)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyapa Sahabat Perempuan dan Anak, sebutan khusus bagi warganet kementerian pimpinan Bintang Puspayoga ini, dengan buncah nukil sejarah.

Baca Juga:  Darmajaya Bicara Perangkat Lunak untuk Tetap Produktif selama WFH/SFH

“Setiap 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau International Consumer Rights Day. Hari tersebut merupakan hari dimana para masyarakat dunia membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan konsumen itu sendiri,” tulis unggahan media sosialnya, Senin siang.

“Nah, sebagai konsumen kamu juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari penjual, perlindungan keamanan data, dan berhak mengajukan aduan bila ada masalah. Jadi, bagi kamu para konsumen, pastikan untuk memahami hak-hak kamu ya. Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia!” bunyi pesan terunggah.

Baca Juga:  Golkar Daftar Caleg Ke KPU Provinsi Lampung Target 20 Kursi DPRD Lampung

“Hal ini awalnya terinspirasi dari langkah yang dilakukan Presiden Amerika saat itu John F. Kennedy yang mengajukan undang-undang mengenai Hak Konsumen pada 15 Maret 1962, dengan tujuan agar konsumen membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan konsumen itu sendiri,” jelas akun ofisial Ditjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 1,258 kali dilihat