Nasrullah Mentahkan Somasi Lawan

Nasrullah Mentahkan Somasi Lawan
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) –
Nasrullah Kuasa Hukum keluarga Yudia Wati, buka suara terkait somasi yang ditujukan ke kliennya dari pihak kuasa hukum Erdina Sari, Rabu (16/11/2022).

Muhammad Nasrullah, Kuasa Hukum Yudia Wati mengatakan, kliennya mendapat somasi dari pihak lawannya melalui kuasa hukumnya Muhammad Yunus yang tergabung dalam kantor hukum WFS dan Rekan.

Diketahui sebelumnya pihak Yudia Wati telah melaporkan Erdina Sari terkait Undang undang ITE yaitu menebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook dan laporan diterima oleh pihak berwajib dengan nomor laporan STTLP/B/1233/XI/2022/SPKTPOLDALAMPUNG //

Baca Juga:  Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung Lebih Tinggi Dari Nasional

Nasrullah menjelaskan kliennya sudah menunjuk pengacara seharusnya pihak lawan memberikan surat somasinya ke kantor hukumnya bukan ke klien.

“Saya jelaskan,klien mereka (Erdina Sari) menshare video ke facebook yang membuat down keluarga (Yudia Wati) merasa direndahkan. Memang mereka ada perselisihan, tapi untuk berdamai mereka (Naserin, Nova dan Erdina Sari) minta uang 20juta, minta motor dan handphone, itu artinya pemerasan kan”, jelas Nasrullah

Baca Juga:  Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional

Nasrullah menambahkan ia mentahkan somasi dari pihak WFS dan Rekan.

“Tidak usah pakai 3x24jam, langsung saja lapor, siapa yang duluan saya atau kalian. Saya juga akan laporkan pihak klien kalian atas tuduhan pemerasan”, Tegas Nasrullah.

Terkait kegiatan hari ini, Nasrullah menjelaskan dia membawa dua orang saksi ke Polda Lampung. (Ang)