Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan
Barang bukti yang di sita 1 (satu) helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 (satu) bh topi dan 1 (satu) helai celana warnanputih
Terhadap terduga pelaku NS dapat di jerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 Tahun “pungkas Kapolsek
(Rls/Andrian Folta)
616 kali dilihat