Nyabu di Karaoke Lima Orang Tangkap Polsek Pugung

Nyabu di Karaoke Lima Orang Tangkap Polsek Pugung
TANGGAMUS

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Tanggamus dan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap kelimanya dengan hasil positif Methafetamine/sabu/extacy,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap peran mereka dalam penyalahgunaan Narkoba tersebut.

“Untuk sementara, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman diatas empat tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Chandra Marzuki salah seorang pelaku mengatakan bahwa Sabu tersebut dibelinya seharga Rp600 ribu sebanyak 2 paket termasuk extacy.

Loading

Tagged