“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Tanggamus dan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap kelimanya dengan hasil positif Methafetamine/sabu/extacy,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap peran mereka dalam penyalahgunaan Narkoba tersebut.
“Untuk sementara, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman diatas empat tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Chandra Marzuki salah seorang pelaku mengatakan bahwa Sabu tersebut dibelinya seharga Rp600 ribu sebanyak 2 paket termasuk extacy.