Operasi Antik: Polsek TKB Tangkap IRT Penjual Sabu

BANDAR LAMPUNGPERISTIWA

Lampungvisual.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung, dalam eksposenya hari ini (3/5), berhasil meringkus SS (27 Thn) seorang Ibu Rumah Tangga yang kedapatan menjual Narkoba jenis Sabu-sabu.

Polisi meringkus SS (27/4) di kediamannya di Jalan Tamin Gg. Abdurrahman, Sukajawa Baru berikut barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu, timbangan elektrik, dan satu unit HP.

Baca Juga:  Lampung Siap Pasarkan Benih Sapi Berkualitas

Ibu rumah tangga ini mengaku barang haram tersebut didapat dari suaminya yang saat ini menjadi target polisi, dan baru saja mencoba menjual beberapa minggu ini.

Saat ini SS mendekam di sel Polsek TKB dan terancam pasal 114 ayat 1, subpasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 15 tahun. (Foto: Yek/ LV/ Dra)

 1,125 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.