Panitia Pengawas Pemilihan Umum Lampung Timur Gelar Rapat Kordinasi Stakeholder

LAMPUNG TIMUR

Dalam Sambutannya Plt Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari mengemukakan bahwa undang-undang sudah sangat jelas mengatur Aparatur Sipil Negara tidak di perkenankan dan di perbolehkan untuk mendukung salah satu calon baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilu Legislatif ataupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, oleh karenanya Aparatur Sipil Negara diminta untuk tetap Netral dalam kegiatan-kegiatan politik.

Loading

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *