Panwascam Blambangan Umpu Way Kanan Latih saksi TPS utusan Partai Politik

WAY KANAN

Way kanan, lampungvisual.com-
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Blambangan Umpu menggelar acara pelatihan saksi Partai Politik peserta Pemilu 2019,berlangsung di SKB Blambangan Umpu, Selasa (9/04/2019).
Dalam acara pelatihan saksi partai politik yang diikuti seluruh saksi tps partai politik se Kecamatan Blambangan umpu tersebut, Ketua Panwascam Kecamatan Blambangan Umpu Eko Prastyo menjelaskan Saksi Tps parpol memiliki dua kewenangan.
“Kewenangan saksi tps ada dua yang penting yakni Menyampaikan keberatan, sanggahan bila ada potensi pelanggaran saat pelaksanaan pemilu dan menerima salinan berita acara dan C1.” Kata Eko Prasetyo.
Saksi Tps yang diperkenankan masuk menurut Eko hanya satu orang dengan syarat menunjukkan surat mandat dari partai.
“Jika ada dua saksi dalam satu partai maka saksi yang diperkenankan masuk hanya satu orang saja, dan yang lain menjadi luar Tps. “Beber Eko Prasetyo.
Pada acara tersebut pihak panwascam Kecamatan juga memberi pembekalan pengetahuan terkait ciri dan tanda surat suara yang dianggap Syah.
Diketahui jumlah TPS pada Pemilu legislatif tanggal 17 April 2019 mendatang di Kecamatan Blambangan Umpu berjumlah 210 TPS.
Penulis: Fikri.
Editor: Basri

 3,334 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.