Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawal Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, saat memaparkan tugas pokok ombudsman kepada peserta diskusi publik, di hotel Horison, rabu (30/8) Foto: Endra Saputra
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV)-Untuk membangun pemahaman masyarakat tentang pelayanan publik dan keterlibatan masyarakat yang memiliki pengaruh dalam proses kebijakan untuk perbaikan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menggelar diskusi publik dengan tema, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik wujud penyelenggaraan negara yang efektif, efisien, jujur dan terbuka di Hotel Horison, Rabu (30/8).

Acara yang dihadiri oleh perwakilan komunitas, NGO, Ormas, perwakilan mahasiswa dan media ini, mengupas tentang pentingnya partisipasi masyarakat (parmas) dalam mengawal pelayanan publik agar berjalan dengan baik.

Asisten Ombudsman RI Siska Widyawati, mengatakan bahwa pemerintah wajib menyediakan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan sirkulasi hidup 24 jam masyarakat memiliki hak pelayanan yang melekat pada dirinya. Masyarakat sejak dari dalam rahim hingga masuk ke dalam liang lahat, tidak terlepas dari hak untuk mendapatkan pelayanan publik. Jika ada orang meninggal aja perlu dibuatkan surat kematian.

“Forum diskusi publik yang dilaksanakan ini merupakan cikal bakal atau sebagai pintu masuk untuk membangun jaringan sahabat ombudsman RI yang berkelanjutan.” Ujar Siska.

Lebih lanjut, Siska mengatakan bahwa partisipasi masyarakat merupakan keterlibatan secara aktif dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, baik dalam bentuk pernyataan, informasi, kegiatan, tenaga maupun keahlian.

“Partisipasi masyarakat merupakan aset bagi Ombudsman RI, tidak hanya pelayanan publik yang mal-administrasi atau buruk yang dilaporkan, tapi juga pelayanan yang bagus agar bisa diapresiasi. Oleh karena itu, ke depan Ombudsman RI akan memberikan pembekalan tentang Ombudsman maupun tentang pelayanan publik itu sendiri.” kata Siska.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam kesempatan berbicaranya mengatakan, bahwa saat ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan mobilisasi komunitas yang peduli terhadap pelayanan publik.

“Melalui diskusi-diskusi seperti yang kita lakukan saat ini, akan dibawa lebih maju untuk membentuk pribadi-pribadi yang konsisten dalam melakukan pengawasan publik. Terangkum ke dalam relawan atau sahabat Ombudsman yang melakukan kegiatan pencegahan, sosialisasi dan melakukan pelaporan.” katanya.

Dalam perkembangannya, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, akan memberikan pendampingan dengan melakukan pelatihan, baik itu investigasi hingga bagaimana membuat laporan. Sedangkan untuk penindakan, dalam hal ini Ombudsman yang akan melakukan atas dasar laporan tersebut.

Diketahui untuk tahun 2017 ini, Ombudsman RI Perwakilan lampung telah menyelesaikan penindakan mal-administrasi dari laporan masyarakat sebanyak 195 laporan, meskipun pada beberapa kasus dilakukan inisiatif investigasi meskipun tidak ada laporan dan tanpa publikasi ke media.

“Ombudsman RI Perwakilan Lampung, memiliki rencana strategis, diantaranya melakukan sosialisasi, pertemuan berkala hingga melaksanakan Training of Trainer tentang peran serta masyarakat.” kata Nur Rakhman Yusuf.

Laporan: Endra Saputra

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *