Sebanyak 1.375 Makam : Warga Menyambut Baik Musyawarah Dana Kerohiman

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah (LV) Sebanyak 1.375 makam yang berada di Kampung Sidokero, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah dipastikan akan segera dipindahkan disebabkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni Terbanggi Besar II yang melalui Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut.

Bertempat di Balai Kampung Sidokerto Kabupaten Lampung Tengah, sebanyak 481 ahli waris yang terdiri dari 6 Dusun di Kampung Sidokerto ikut dalam musyawarah ganti kerugian dalam bentuk uang kerohiman yang diberikan oleh PPK dari Kemen PUPR (29/08/2017). Dalam musyawarah yang dihadiri langsung oleh perwakilan Pemrov yaitu Hamartoni Ahadis Asisten I Prov Lampung Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berharap bahwa masyarakat mengikhlaskan TPU harus dipindahkan demi pembangunan jalan tol oleh pemerintah pusat.

“Hari ini dilaksanakan musyawarah ganti rugi terhadap makam dan besar harapan pihak panitia bahwa masyarakat dapat mengikhlaskan dan menerima besaran ganti rugi yang berbentuk dana kerohiman, serta berterimakasih atas partisipasi masyarakat dalam pembangunan jalan Tol. Semoga dengan keikhlasan dan partisipasi dari masyarakat dapat menjadi amal ibadah dikemudian hari”, ujar Hamartoni Ahadis.

Baca Juga:  Sepak bola Di Lumpur Semarakkan Hut Ri ke-72

Dalam musyawarah yang juga dihadiri oleh Ketua PPK dari Kemen PUPR Ir. Edison mengatakan bahwa yang akan diberikan kepada warga ialah dana kerohiman bukanlah ganti rugi, ini adalah biaya pemindahan, serta lokasi TPU yang akan dijadikan tempat pemakaman pengganti sudah disediakan di dua lokasi, dengan total jumlah luas 6.782 meter persegi, dan dipastikan tidak jauh dari TPU yang saat ini berada yaitu di Dusun II, TPU yang telah disediakan di Dusun I dan Dusun III Kampung Sidokerto.

“Lokasi tanah pengganti sudah disediakan oleh pihak panitia yaitu di 2 lokasi yang tentunya tidak berjauhan dengan TPU yang sebelumnya, lokasi pertama di Dusun I Kampung Sidokerto dengan luas 2.151 meter persegi, dan lokasi kedua di Dusun III Kampung Sidokerto dengan luas 4.631 meter persegi, dengan itu ahli waris dipersilahkan memilih makam di salah satu lokasi tersebut” ungkap Bapak Edison.

Baca Juga:  LSM Basmi Gelar Buka Bersama  Masyarakat Seputihjaya

Beliau mengharapkan pembayaran dilakukan per Dusun bukan perorangan karena dana yang diperoleh untuk seorang ahliwaris tidak terlalu besar sehingga akan menyulitkan jika harus dibuatkan rekening di salah satu bank.

Sementara itu salah satu ahli waris di Dusun I, Kampung Sidokerto menyambut baik proses pembayaran makam di Kampung Sidokerto, ini dikarenakan hampir 2 tahun warga tidak diijinkan menggunakan pemakaman dikarenakan rencana pembangunan jalan Tol.

“Sangat senang dengan adanya kegiatan musyawarah seperti saat ini, dan diharapkan cepat dilaksanakan perpindahan makam karena selama 2 tahun terakhir masyarakat tidak diijinkan menguburkan jenazah di tempat pemakaman Dusun II Kampung Sidokerto, sehingga menyulitkan bagi masyarakat sehingga harus menguburkan jenazah di luar dusun, jika lahan pengganti atas TPU sudah ditetapkan maka masyarakat sudah tidak khawatir lagi jika ada salah satu anggota masyarakatnya meninggal dunia”, ungkap salah satu warga yang enggan menyebutkan namnya.

Baca Juga:  H. ABDULLAH SURA JAYA, SE DIMINTA MASYARAKAT GUNUNG SUGIH NYALON BUPATI

Sekedar diketahui, saat ini TPU Kampung Sidokerto terdapat di Dusun II dengan jumlah makam sebanyak 1.375 makam dan 481 ahli waris, tetapi masih ada beberapa makam yang belum diketahui ahliwarisnya, ini karena TPU yang sudah lama sehingga kemungkinan ahli waris sudah pindah atau tidak ada. TPU di Dusun II Kampung Sidokerto merupakan tempat pemakaman warga untuk 6 dusun yaitu Dusun I, II, III, Suka Jadi, Suka Jawa, Gunung Sugih Baru.

Laporan : Iswan

 1,216 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.