Lampung Utara. lampungvisual. com
Team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura berhasil menangkap pasangan bukan muhrim yang sedang asyik berudaan mengkomsumsi sabu.
Pasangan yang bukan muhrim itu tangkap di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Kapten Mustopa Gang Merak I, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Jum’at (15/2/2019) Sekira pukul 16.00 wib.
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan pasangan yang bukan muhrim itu diamankan saat sedang asyik berduaan di dalam sebuah rumah seusai mengkomsumsi barang haram.
“Pelaku yang ditangkap berinisial RH (31) warga Kelurahan Kotabumi Udik dan SY (26) warga Kelurahan Kotaalam,” tuturnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 plastik klip sisa pakai sabu, 6 buah korek api gas yang telah dimodifikasi, 1 buah pipet, 1 buah centong, dan 2 buah cottonbud,” terangnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor : Susan
1,258 kali dilihat