Tulang Bawang Barat: Lampung visual.com-
Dinilai tak berizin, Pemasok Tiang beton (Bleaching Plong) pembangunan pasar Pulung Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah dihentikan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Paisol Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat melakukan tinjauan di pasar modern tersebut. Kamis. (12/03/2020).
“Hari ini kita melihat Bleaching Plong yang ada di depan BRD, untuk menyuplai bahan material beton, di PT Abipraya yang mengerjakan pasar Pulung, hari ini juga kita minta pihak PT Abipraya menghentikan pengambilan Bleaching Plong, karena kita lihat tidak ada izinnya, kita Minta yang memenuhi standar nasional, yang masuk standar SNI, dan pihak perusahaan siap untuk menghentikan”.kata Paisol
Sementara. Danang. Project Manager PT. Brantas Abipraya menjelaskan bahwa secara kualitas teknik Bleaching Plong tersebut bagus, namun dirinya kurang memahami terkait izin.
“Sifatnya kita selaku kontraktor kerjasama dengan supplier, ternyata ada beberapa izinnya yang belum lengkap, kalau kita kontraktor melihat secara teknis, yang penting betonnya sesuai standar materialnya bagus dan di tes, kan ada hasil tes lagi setelah ini, kalau itu masuk itu bisa di rekomendasikan, Tapi diluar itu, kalau belum ada izin dan sebagainya, kita tidak tahu waktu itu”. tuturnya.
Terkait dengan hasil temuan Ketua Komisi III DPRD Tubaba, dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang Barat, Belum di komfirmasi
Penulis: (Akang Med/Adri)
4,745 kali dilihat