Pedagang Segera Menyusun Surat Permohonan Penangguhan

LAMPUNG TENGAH

LAMPUNGVISUAL.COM, Lampung Tengah – Ratusan pedagang pasar Rumbia melakukan aksi unjuk rasa ‎di depan kantor DPRD Lampung Tengah (Lamteng), Senin (22/5/2017). Dalam orasi aksi demo itu, para pedagang meminta keadilan yang sebaik-baiknya kepada Pemkab Lamteng dan DPRD ‎agar memberikan teguran keras kepada PT. SBM selaku pengembang pasar Rumbia yang semena-mena dan kerap mengintimidasi para pedagang dengan alasan yang tidak masuk akal.‎

“Kami meminta keadilan kepada Pemkab Lamteng dan DPRD dalam hal ini. Kami juga mempertanyakan ‎masalah rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III terkait pemberhentian sementara renovasi pembangunan pasar Rumbia yang telah diabaikan pihak pengembang sebelum permasalahan dibawah diselesaikan. Rekomendasi itu sangat jelas dan sudah ditandatangani oleh Setda dan Ketua DPRD Lamteng setahun yang lalu,”ujar perwakilan pedagang pasar Rumbia Sri Ratu dengan nada sedih dan berharap Pemkab dan DPRD Lamteng dapat memberikan keadilan.

Massa juga menuntut agar 3 orang pedagang dapat segera dibebaskan dari Polres Lampung Tengah, karena dianggap tidak melakukan pelanggaran. “Meminta Kepada Kapolres dan Bupati Kab Lampung Tengah agar tiga orang pedagang yang di tahan di polres Lampung Tengah an. Susilo handoko, Romlan dan H Ahmad Yani yang dituduh melakukan pengrusakan Pagar pasar  Rumbia  kec  Rumbia  kab Lampung Tengah untuk dapat dibebaskan”, ungkap Sri Ratu.

Baca Juga:  Kepsek SMN 1 Gunung Sugih Titipkan Harapan Besar Untuk anak Didik

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Lamteng Hi. A. Junaidi Sunardi beserta jajarannya langsung menyambut baik aksi demo yang dilakukan para pedagang pasar Rumbia. Ia meminta beberapa perwakilan aksi demo masuk keruang rapat duduk satu meja untuk mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik dari persoalan ini.

‎Kami minta 10 orang dari pengunjuk rasa masuk kedalam agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Silahkan bagi pendemo menyampaikan asfirasi-asfirasi nya didalam. Insya Allah apa yang menjadi harapan pedagang dapat diselesaikan dengan tidak merugikan pihak-pihak lain,”ujarnya dihadapan para pendemo.

Baca Juga:  Wagub Lampung Lakukan Monitoring Kebutuhan Petani di Lampung Tengah

Junaidi menyatakan, hasil dari rapat ini kesimpulannya DPRD Lamteng akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Sehingga para pedagang juga bisa melanjutkan usahanya dengan nyaman dan tidak ada lagi intimidasi-intimidasi yang akan dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami DPRD Lamteng melalui Komisi II akan memanggil PT. SBM selaku pengembang pasar besok (hari ini-red). Pihak-pihak terkait akan kita dudukan satu meja untuk mencari jalan keluarnya dengan kepala dingin. Hasil keputusan rapat juga harus disetujui bersama agar persoalan ini klear tanpa merugikan salah-satu pihak.”ungkapnya.

Sementara itu Kompol Azizal Fikri, SE Kabag Ops. Polres Lampung Tengah yang hadir mengatakan bahwa dalam melakukan penahanan, pastinya kepolisian sudah melakukan prosedur yang telah diatur, dan pihak kepolisian sama sekali tidak bisa diintervensi.

“Polisi melakukan penahanan terhadap seseorang dengan dasar laporan atau aduan dari masyarakat, tanpa dasar itu pihak kepolisian tidak dapat bergerak, dari dasar itu dilanjutkan dengan penyelidikan dan gelar perkara, setelah mencukupi baru dinaikan ke tahan penyidikan. Oleh karena itu, Pembebasan 3 warga tidak bisa hanya karena tekanan dari masyarakat kepada pihak kepolisian yang mendesak pembebasan, oleh karena itu warga silahkan mengajukan permohonan menangguhan”, Ungkap Kabag Ops. Polres Lampung Tengah

Baca Juga:  Anggaran Dana Desa Kampung Bumi Aji Terserap Sesuai Aspirasi masyarakat

Direncanakan pada 23 April 2017 DPRD Kab Lampung Tengah akan memanggil pihak pengembang yaitu PT Sai Bumi Mandiri (PT. SBM) untuk meminta penjelasan pembangunan pasar Rumbia dan perselisiahan atara pedagang dengan pihak pengembang.(iswan)

 618 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.