Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pakaian di Sekertariatan DPRD terindikasi tidak sesuai kontrak

Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pakaian di Sekertariatan DPRD terindikasi tidak sesuai kontrak
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Pengadaan Pakaian Sipil Harian (PSH) , Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Adat Daerah tahun 2022 di Sekertariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) ditemukan pelaksanan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 490.340.585.00.,

Yuni Santoso Kasubbag Analisis dan Evaluasi mewakili Inspektur Lampura Muhammad Erwinsyah mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Lampung menemukan indikasi kerugian negara mengenai pengadaan PSH, PSR dan Pakaian adat Daerah di Sekretariat DPRD Lampura yang pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Baca Juga:  Sejumlah Tenaga Honorer Keluhkan perubahab batas Minimal Rekening Bank Lampung

“Temuan indikasi kerugian negara pengadaan tiga poin pakaian itu, pelaksanan pekerjaan tidak sesuai kontrak berkisar empat ratusan juta lebih, ” Terangnya.

Pihaknya menegaskan kepada Sekretariat DPRD Lampura agar segera melakukan pengembalian yang menjadi temuan LHP BPK Perwakilan Lampung saol pelaksanaan pekerjaan pengadaan pakaian PSH, PSR dan Pakaian Adat Daerah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Kita berikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian temuan LHP BPK di DPRD tahun 2022,” Jelasnya. (Andrian Folta)

 384 kali dilihat