Pelaku atas nama Komang Ade Indrawan (18) telah dilaporkan atas tindak pidana curanmor dan sudah berhasil diamankan Kamis kemarin, dan ternyata ia juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 26 Maret 2018 lalu di Kecamatan Palas Lampung Selatan.