Pelaku Pemerkosa anak bawah umur di Gelandang Personil Polsek Jati Agung

Pelaku Pemerkosa anak bawah umur di Gelandang Personil Polsek Jati Agung
LAMPUNG SELATAN

“Dan tersangka berhasil ditangkap di rumah tersangka sendiri tanpa perlawanan, dan setelah di interogasi tersangka mengakui kalau tersangka telah menyetubuhi korban yaitu cucuk tiri sendiri sejak 3 (tiga) tahun lalu, yang tinggal satu rumah bersama tersangka, dan perbuatan tersangka terhadap korban tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali di rumah tersangka sendiri, hingga akhirnya tersangka langsung dibawa ke polsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan, lanjut nya.

Baca Juga:  Plt. Bupati Nanang Hadiri Rakor BNPB se-Indonesia 2019

Kapolsek juga mengatakan bahwa SP pelaku Pemerkosa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, dan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.”Pungkas nya.
Penulis: Asep.

 807 kali dilihat

Tagged