[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=7UKMNhC4iy4″ theme=”dark” cover=”local” start=”1″ end=”1″ responsive=”y” autoplay=”n” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”n” disableiframe=”n” disablerelated=”n” delayed=”n” schemaorg=”n” /]
Lampungvisual.com-Tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada pelaku dan otak pembunuhan m jaya pratama, yakni marsudi, Nurhadi dan giyarso membuat pihak keluarga korban tidak puas dan menilai tuntutan tersebut terlalu ringan.(13/10/2016)
Diketahui dalam sidang tuntutan yang digelar di pengadilan Kotabumi, giyarso CS selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan m jaya pratama dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh khoiruman pandu k harahap, tim JPU menguraikan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap m jaya pratama hal itu sesuai dengan dakwaan primer yakni pasal 340 Junto pasal 55 (1) ke 102 KUHP.
Usai persidangan Kakek korban Hermansyah meminta JPU untuk mengkaji ulang tuntutan untuk ketiga tersangka, Menurutnya tuntutan yang pantas untuk ketiga tersangka hukuman mati atau hukuman seumur hidup.(Siswanto/ Mengabaekan)