Tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada pelaku dan otak pembunuhan m jaya pratama, yakni marsudi, Nurhadi dan giyarso membuat pihak keluarga korban tidak puas dan menilai tuntutan tersebut terlalu ringan.(13/10/2016)
564 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Ops Keselamatan Krakatau 2024, Kasatlantas Ajak Masyarakat Patuhi Lalu Lintas Keselamatan No.1
Kerasnya Kisah Kehidupan Darussalam, Caleg DPR RI Dapil Lampung I Dari PAN
Cegah banjir, Kodim Sragen bersihkan sampah di sungai Guworejo
AKBP James Sampaikan Pesan Ini Saat Lawatan Perdana ke Kantor ATR/BPN Menggala