Pemberhentian Poniran tidak sah, Kuasa Hukum Suwardi : Kami sudah Ajukan Gugatan

Pemberhentian Poniran tidak sah, Kuasa Hukum Suwardi : Kami sudah Ajukan Gugatan
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Pemberhentian Poniran Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) oleh Bupati Lampura tidak sah karena tak berdasarkan prosedur yang sesuai dengan perundang undangan.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Poniran, Suwardi didampingi rekan rekannya ketika menggelar jumpa pers di Aula UMKO, Senin (5/12/2022)

Menurut dia, Kliennya, mengajukan gugatan terhadap pihak pihak terkait yang terlibat dalam pemberhentian sebagai Kepala Desa. Gugatan tersebut dilakukan Kliennya karena dianggap pemberhentian itu tidak sah.

“Gugatan itu ditujukan kepada pihak pihak terkait dan saat ini sudah memasuki tahap mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi,”tegas kuasa hukum Poniran HS, Suwardi dan rekan, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:  Waspada Banjir BPBD Lampura siagakan TRC dan dirikan posko

Keyakinannya itu dikarenakan pemb‎erhentian kliennya tersebut dilakukan saat kliennya tengah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Inilah yang mendasari mereka untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Selain itu juga, Lanjut dia, klien mereka juga menolak rencana pelantikan Yahya Pranoto sebagai kepala desa Subik. Sebab, sengketa mengenai ijazah kliennya yang menjadi pemicu permasalahan tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pelantikan Yahya juga dianggap telah melanggar ketentuan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga:  Dalam rangka HUT ke 57 Provinsi Lampung, SMAN 3 Kotabumi Ikuti lomba Senam Berjaya

“Atas dasar itu pulalah klien kami menolak pelantikan Yahya sebagai Kepala Desa Subik,” jelas dia.

Sementara Poniran mengaku kecewa dengan dilantiknya Yahya Pranoto yang suaranya terbanyak urutan dua sebagai Kades Subik menggantikan dirinya.

” Saya sangat kecewa dan meminta kepada pemkab lampura untuk menunda pelantikan. Seharusnya jangan dia (Red_Yahya) yang dilantik. Tapi harus diisi dengan Pelaksana Jabatan (PJ),”ucapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara, Iwan Kurniawan membenarkan jika Yahya Pranoto akan dilantik sebagai kepala desa. Pelantikan itu telah melalui kajian hukum dari pihak yang berkompeten.

Baca Juga:  Di Lampura ada Kantor Desa Mirip Istana Negara

“Pelantikannya dilakukan pada siang ini,” katanya. (Andrian Folta)

 154 kali dilihat