Pemdes Panikel Tak Sepakati Pengukuran Tanah Perhutani, TNI dan Polri Amankan Ini

KODIM CILACAP

Cilacap – Aparat TNI dan Polri Kecamatan Kawunganten dampingi dan laksanakan pengamanan dalam pengukuran tanah pangkuan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di kawasan Perhutani BKPH Rawa Timur Petak 29 Blok Jembatan Binangun, dusun Binangun Baru, Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/8/21)

Kegiatan tersebut dihadiri Kanit Binmas Polsek Kawunganten Ipda Koiman, Babinsa Sertu Mulyanto dalam hal ini mewakili Danramil 09/Kawunganten, Kasi Trantib Kecamatan Kawunganten Suroso, S.I.P., Adm KPH Banyumas Barat Toni Kuspuja, Asper BKPH Rawa Timur Tarsono, Kasi Tapem Kecamatan Kawunganten Tuyar, Kades Panikel Maryo, Sekdes Bringkeng Kuat, Babinsa Binangun Serda Tusmanto dan Serda Arsad, Bhabinkamtibmas Aiptu Yupi dan beberapa Aparat Kepolisian dari Polsek Kawunganten

Di awali apel pengecekan dan penyampaian rencana kegiatan, Asper BKPH Rawa Timur, Tarsono atas nama Perhutani dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kehadiran semua yang hadir dalam pengukuran tanah  tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa GPS adalah metode yang pakai dan titik pertama penyukuran adalah petak 29 blok jembatan Binangun sebagai titik awal koordinat.

Baca Juga:  Dandim Cilacap Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Polsek Maos

“Tugas pengukuran adalah tugas kami di kawasan Perhutani, kemudian tugas bapak semua adalah untuk menghadiri, mendampingi, menyaksikan dan menyepakati apa hasil pengukuran nanti,” kata Tarsono.

Tentunya semua adalah dengan data dan akan kami cocokan dengan data yang ada dan sesuai keluasan berdasarkan kesepakatan Notaris adalah 1292 ,2 hektar lokasi desa Panikel. Adapun hasil pengukuran tolong nanti disepakati dan jangan diganggu oleh pihak manapun,” Ucapnya. 

Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Kawunganten Ipda Koiman dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kehadirannya bersama Aparat TNI dari Koramil dan juga Kepolisian dari Polsek Kawunganten hanya untuk mengawal pengukuran ini. Dia berharap apapun hasil pengukuran nanti, mohon kepada semua pihak untuk disepakati bersama. Dan hasilnya akan dibuat surat keputusan bersama agar dikemudian hari tidak terjadi lagi salah paham. 

Hal yang sama juga diungkapkan Kasi Tapem Kecamatan, Tuyar yang mengatakan bahwa pengukuran desa Bringkeng dan Panikel akan dilaksanakan pengukuran pangkuan LMDH di kawasan Perhutani BKPH Rawa Timur Petak 29 Blok Jembatan Binangun dan dia berharap hasilnya nanti untuk disepakati bersama. Demikian halnya harapan dari Sertu Mulyanto. 

Baca Juga:  Pemdes Wringinharjo Gelar Sosialisasi Pendataan SDG's, Kesehatan dan Pembinaan RT/RW

“Dalam pelaksanaan pengukuran nanti agar disaksikan, didampingi dan disepakati hasilnya. Mudah-mudahan pelaksanaan nanti dapat berjalan tertib lancar, aman dan kondusif,” Ungkapnya.

Berbeda dengan Maryo. Selaku Kades Panikel, menyatakan belum bisa mengikuti pengukuran lahan kawasan hutan yang berada di desanya. Hal tersebut didasarkan dari keputusan pemimpin pemimpin sebelumnya yang menyatakan bahwa desa Panikel tidak masuk dalam kawasan Perhutani.

“Kami sifatnya hanya meneruskan dari apa yang menjadi keputusan desa masa lalu sehingga dengan demikian kami belum bisa mengikuti pengukuran lahan kawasan hutan yang berada di desa kami,” kata Maryo.

Dengan adanya sebuah perjalanan fakta yang ada, keputusan pemerintah desa Panikel tidak akan mengikuti pengukuran. Dirinya pun menjunjung tinggi dengan hak masyarakat yang sudah di tempatkan oleh para pendahulunya dan batas desa didasarkan kesepakatan tiga kepala desa saat itu yaitu desa bringkeng, desa binangun dan desa panikel.

Baca Juga:  Covid Meningkat, Aparat Gabungan Kabupaten Cilacap Operasi Yustisi dan Sosialisasikan PPKM

“Kepastian dari batas sekarang adalah bentuk visualisasi dari keadaan masa lalu. Mohon untuk dihormati karena kami berjalan berdasarkan peninggalan masa lalu” Ucap Maryo.

Kelanjutan berita acara kesepakatan terlampir. Namun Pemdes Desa Panikel memutuskan untuk kembali dengan alasan masih mengikuti pedoman pemerintahan desa yang dulu, tidak mengakui adanya kawasan hutan/LMDH di desa Panikel. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan dengan sistem GPS dan titik koordinat skala peta di kawasan pangkuan hutan Cikonde.

(Urip/09)