Pemkab Lampura Atensi Jajarannya Tanggap Persoalan Pemaketan BPNT

Pemkab Lampura Atensi Jajarannya Tanggap Persoalan Pemaketan BPNT
Drs. H. Lekok M.M (Dok:LV)
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) – ResponĀ  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) atas indikasi tertulis di laman media lampungvisual.com, terkait pemaketan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui informasi yang didapatkan dari Keluarga penerima manfaat (KPM), ditanggapi langsung oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Lekok M.M dengan memberikan atensi kepada jajarannya agar tanggap dengan persoalan ini.

Dalam keterangan Sekretaris Daerah Drs. H. Lekok M.M sekaligus Ketua Tim Koordinator BPNT Kabupaten Lampura, mengatakan Pemkab akan memastikan pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berjalan baik di lapangan. Tanpa diarahkan apalagi paksaan untuk membeli kepada penerima, yang bermuara kepada keuntungan oknum pemdes, pendamping dan lainnya. Hingga merugikan masyarakat, khususnya mereka berasal dari kalangan bawah tersebut. Sehingga tidak segan memprosesnya, sebab tidak ada aturan mengikat harus dilaksanakan seperti itu.

“Sudah jelas itu tidak benar dan tidak boleh, karena sepenuhnya adalah hak penerima. Oleh siapa pun maupun lembaga atau tempat dijadikan e-warung ala oknum dimaksud,” kata Ketua Tim Koordinator BPNT Kabupaten Lampura, Lekok, sekaligus Sekdakab menjawab pertanyaan masyarakat akan fungsi pemda di Kabupaten akan dugaan penyalahgunaan pelaksanaan BPNT di beberapa desa, Sabtu, (14/3/2021) kemarin.

Baca Juga:  DPO pelaku Curat yang ditangkap ternyata pemakai Narkoba

Sebab, itu menurutnya saat ini telah dilaksanakan secara tunai yang dibagikan melalui kantor pos. Dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum, terhadap persoalan BPNT di beberapa desa terindikasi terjadi disana.

“Apabila ada yang terindikasi bermain main dengan program bansos tunai ini, silakan hukum bertindak. Dan kita pemerintah daerah akan memastikan bansos diterima oleh mereka berhak, dengan kriteria tepat jumlah dan tepat sasaran,” terangnya.

Menyoal adanya persoalan BPNT dilapangan, pihaknya menginstruksikan jajarannya khususnya APIP (Inspektorat) dapat menindak lanjutinya persoalan yang terjadi dilapangan belakangan.

“Didampingi dan diawasi oleh Dinas Sosial dan Seluruh jajarannya berada di lapangan TKSK dan Pendamping PKH. Sehingga dapat mengatasi persoalan di lapangan,” tegasnya.

Disisi lainnya, Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) menyoroti persoalan bantuan pangan non tunai yang sempat mengemuka belakangan di Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Kadiskes Lampura Turut peduli dengan kondisi Aminah

Mulai dari mengarahkan sampai memaksakan dengan cara – cara tak biasa, baik itu oknum kepala desa bahkan pendamping di lapangan. Yang seharusnya bertugas mengawasi, bukan sebaliknya memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.

Sehingga dinilai berpotensi melanggar Permensos No.5/2021 tentang pelaksanaan program sembako atau BPNT tersebut. Seperti di pasal 5 ayat (5) yang kriterianya (1); huruf d – e, tidak diperkenan dimiliki dan dikelola salah duanya kepala desa serta tenaga pelaksana program sembako atau SDM PKH. Juga tak dapat dikelola oleh BUMN, BUMD maupun BUMDes.

“Jadi ini jelas melanggar Permensos, sesuai dengan bunyi Pasal 5 ayat 5 huruf d dan e. Kalau alasan kades untuk memberdayakan BUMDes, sudah jelas bahwa e-warong tidak boleh dimiliki oleh BUMDes. Apalagi itu juga bukan e-Warong hanya sebatas usaha desa,” kata Akademisi UMKO, Suwardi Amri, sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) menanggapi persoalan BNPT di Lampura.

Baca Juga:  Dekan FKIP UMKO Apresiasi Mahasiswa/i Prodi PGSD yang mendapatkan juara 3

Lalu, menurut Suwardi ada ketentuan untuk pelaksanaan di tingkat warung (e-warong) yang terdapat dalam pasal 8, yakni dilarang melakukan pemaksaan, intimidasi, menjual dalam bentuk paketan dan lainnya yang tak sesuai aturan.

“Dan fungsi – fungsi tim koordinasi bantuan pangan mulai dari pusat sampai kabupaten/kota itu harus berjalan, sesuai keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos-RI 2022. Termasuk APIP di dalamnya, seperti melakukan pengelolaan dan penanganan pengaduan penyaluran BPNT,” terangnya.

Artikel Terkait: Lapor Buk Risma, BPNT Tunai Lampung Utara di Paketan Oleh Oknum

Pewarta: (Andrian Folta)

 451 kali dilihat

Tagged