Pemkab Lampura Dalam Waktu Dekat Akan Buat Perda Sanksi Bagi Warga Tidak Memakai Masker

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual. com
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam waktu dekat akan membuat peraturan daerah (Perda) pada masa pandemi covid 19.
Hal itu dikatakan oleh Plt Bupati Lampura Budi Utomo saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Dzikir, Do’a dan Sholawat dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1442 H, Rabu (19/8/2020).

Dijelaskannya, dengan adanya peraturan kepala daerah, aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker ketika berada bepergian.

Baca Juga:  Menekan Penyebaran COVID -19 Koramil 412-03/ BKT Bersama dinas terkkait gelar Yustisi

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di masa pandemi covid 19 agar selalu mematuhi anjuran dari pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran wabah berbahaya itu, ” Kata dia
Mudah mudahan dengan adanya peraturan kepala daerah nanti masyarakat bisa berperan aktif mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona di Lampura.
(Andrian Folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.