Pemkab Lampura telah tetapkan Upah Minimum Kabupaten

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual. com-

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.268.750/bulan dari sebelumnya Rp 2,1 juta/bulan. Hal itu demikian Diungkapkan Plt Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Lampura, Mikael Saragih diruang kerja, Rabu (31/10/2018)

Ia menjelaskan, Pihaknya telah melakukan rapat bersama dewan pengupahan, Kemarin Selasa (30/10/2018), dari hasil itu ditetapkanlah UMK sebesar Rp 2.268.750 atau mengalami kenaikkan Rp 168.750 (8,036%) dari Rp 2,1 juta. dan Penetapan itu sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2018.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengurus Partai PKPI ke Kejaksaan

” kita telah tetapkan UMK setelah ada musyawarah bersama dewan pengupahan kemarin. Disitu ada Disdag, BPS, Apinda, SPSI, Kabag dan saya sendiri, “kata dia.

Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan edaran surat Menaker-RI belum lama ini. Mengacu kepada peetumbuhan ekonomi pusat menyentuh level 5% lebih dan inflasi di angka 2,268%. Dan untuk di kabupaten Lampura sudah berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional.

Baca Juga:  Dua siswa SMAN 3 Kotabumi Jadi Paskibraka Tingkat Provinsi

” Untuk UMK disini tidak terlalu jauh dengan dipusat. Untuk kehidupan layak, besaran gaji tersebut sudah cukup untuk kita disini. Setidak dengan gaji sebesar itu, mereka dapat hampir Rp 100.000/hari. Sudah cukuplah kalau pandangan kami kemaren, ” Pungkasnya. (Andrian Folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.