Pemkab Tubaba Gelar Rakor Penetapan Penegasan Batas Administrasi Tiyuh-Kelurahan

Pemkab Tubaba Gelar Rakor Penetapan Penegasan Batas Administrasi Tiyuh-Kelurahan
TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, (LV)-
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Tubaba melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Penegasan Batas Administrasi Tiyuh dan Kelurahan Tahun 2022.

Kepala Seksi Pemberdayaan Aparatur Tiyuh, Ashari, SP mendampingi Kadis DPMT Tubaba Sofiyan Nur, S.Sos., M.IP kepada Cakralampung, Kamis (4/8) mengatakan, rakor dijadwalkan digelar dari tanggal 2 sampai 5 Agustus dan dilanjutkan pada 8 Agustus 2022, berlangsung di ruang rapat DPMT Tubaba.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Barat Buka Pendaftaran Polisi Gratis

“Penyelenggaraan kegiatan tersebut merujuk kepada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Surat Kementerian Dalam Negeri terkait Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa,” terangnya.

Penetapan dan penegasan tapal batas wilayah lanjutnya, bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah, guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.

Baca Juga:  Sekretaris Kabupaten Tubaba Pimpin Rapat RKPD Tahun 2021

“Diharapkan kepada peserta rakor agar dapat menyerap serta mengaplikasikan seluruh informasi yang diperoleh untuk kepentingan kemasyarakatan di masing-masing Tiyuh dan Kelurahan yang ada di Tubaba, sehingga meminimalisir kurangnya pemahaman tentang administrasi suatu wilayah,” jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakan Ashari, SP bahwa peserta kegiatan rakor tersebut terdiri dari 9 Camat yang menyertakan satu orang pegawai dari masing- masing Kecamatan, 93 orang Kepala Tiyuh dan 3 orang Lurah yang juga menyertakan satu orang Tim Penegasan Batas Tiyuh dan Kelurahan Se-Kabupaten Tuba. (Adr)

 298 kali dilihat