Pemprov Lampung Gerak Cepat Antisipasi Penularan Penyakit Mulut & Kuku Pada Ternak

Pemprov Lampung Gerak Cepat Antisipasi Penularan Penyakit Mulut & Kuku Pada Ternak
BANDAR LAMPUNG

Pemprov Lampung Gerak Cepat Antisipasi Penularan Penyakit Mulut & Kuku Pada Ternak
Bandar Lampung, (LV) – Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di empat Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yakni Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto, telah menyerang sedikitnya 1.247 ekor ternak sapi.

Informasi terkini, Penyakit yang disebabkan virus dan sangat menular ini, telah menyebar di Pulau Bangka serta Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, menuntut Pemprov Lampung bergerak cepat.

Kepala Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si, kamis (12/5), mengatakan untuk menanggulangi penyakit pada hewan ternak tersebut, telah dilakukan upaya awal.

“Perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut, kita sudah membuat Surat Edaran Disnakkeswan Lampung tertanggal 9 Mei 2022, kepada Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi Peternakan dan keswan Se-Provinsi, PDHI, ISPI Paravetindo, Gapuspindo serta HPDKI wilayah Lampung, sebagai tindak lanjut dari SE Dirjen Peternakan dan keswan Kementan RI nomor : 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022.” Kata Lili.

Baca Juga:  Pademi Covid -19 Tidak Membuat Jarak Antara Alumni SMPN.1.Kotabumi

Selain itu, pihaknya juga telah membuat surat kepada Balai Karantina Kelas 1 Bakauheni Lampung dan Balai Karantina Kelas II Cilegon, untuk tidak meloloskan lalu llintas hewan/ bahan asal hewan, yang akan masuk ke Provinsi Lampung yang tidak dilengkapi dengan rekomendasi Pemasukan dari Provinsi/ Kabupaten kota tujuan yang ada di Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung Gerak Cepat Antisipasi Penularan Penyakit Mulut & Kuku Pada Ternak

“Kita juga telah melaksanakan Rakor dengan Kabupaten/ Kota dan stakeholder terkait, untuk menentukan langkah pencegahan dan mengantisipasi penyebaran Virus penyakit PMK di Provinsi Lampung.” Imbuh Lili.

Ir. Lili Mawarti, M.Si menambahkan, sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/1654/v.23/2022, akan dibentuk Gugus Tugas dan Posko Pengendalian PMK di Tingkat Provinsi dan Kab/ Kota, serta Meningkatkan Pengawasan Kesehatan Hewan, lalulintas keluar masuk hewan dan produk asal hewan.

Pemprov Lampung dan Stakeholder terkait diketahui juga akan melakukan Sosialisasi dan edukasi secara terus menerus ke masyarakat peternak dan memberikan serta menyampaikan informasi juga fakta yang sebenarnya yang terjadi di Masyarakat.

Baca Juga:  Lolos Verifikasi Faktual, NasDem Lampung Penuhi Persyaratan Pemilu

“Termasuk mengoptimalkan fungsi kelembagaan peternakan dan Keswan yang ada, baik di Dinas Provinsi, Kabupaten/ Kota, Poskeswan, maupun Instansi Vertikal terkait seperti Balai Karantina dan Balai Veteriner serta Pos Pemeriksaan Hewan di perbatasan Check Point.” Tutup Ir. Lili Mawarti. M.Si.

Diketahui, PMK atau juga dikenal dengan Food and Mouth Disease (FMD) merupakan penyakit hewan menular akut yang berdampak signifikan terhadap ekonomi peternak. Jenis hewan yang rentan terjangkit, umumnya hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ruminansia lainnya.

Dalam laman Kementerian Pertanian (https://www.litbang.pertanian.go.id/info-aktual/18/) disebutkan, bila PMK merebak lagi di Indonesia, kerugian yang ditanggung mencapai Rp70 triliun dalam tahun pertama. Kerugian lain adalah akan menurunnya ekspor ke luar negeri akibat kecurigaan negara-negara tujuan ekspor terhadap kemungkinan produk ekspor Indonesia tercemar PMK.

Baca Juga:  Rekomendasi Bravo-5 Lampung untuk Siaga Bencana Tsunami

Ledakan wabah PMK pertama kali diketahui terjadi di Indonesia tahun 1887 di daerah Malang, Jawa Timur. Lalu, penyakit ini menyebar ke berbagai daerah seperti Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.

Kampanye vaksinasi massal memberantas PMK dimulai 1974 sehingga pada periode 1980-1982 seolah PMK telah hilang. Pada 1983 muncul lagi di Jawa Tengah dan menular kemana-mana. Melalui program vaksinasi secara teratur setiap tahun, wabah dapat dikendalikan dan kasus PMK tidak muncul lagi. Pada 1986 Indonesia menyatakan bebas PMK. (Endra).

Mohon dengan tidak mengurangi rasa hormat kami “SUBSCRIBE” Video youtube.com/c/lampungvisual/videos. Atas partisipasinya Kami ucapkan terima kasih yang setinggi tingginya.

 336 kali dilihat