Pemprov Lampung viral di medsos, Ombudsman soroti Unit Pengelolaan Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang belum Maksimal

Pemprov Lampung viral di medsos, Ombudsman soroti Unit Pengelolaan Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang belum Maksimal
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Ramainya kritik yang disampaikan oleh Netizen melalui media sosial terhadap kinerja Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendorong agar unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik seluruh pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera diaktifkan dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Lampung, di Kantor Ombudsman kepada media lampungvisual. com, Senin (17/4/2023)

“Sudah sejak lama dan selalu kami ingatkan kepada penyelenggara pelayanan publik, untuk memiliki unit pengelolaan pengaduan. Salah satu upaya yang kami lakukan dengan mendorong melalui survei penilaian kepatuhan standar pelayanan, dimana salah satu indikator yang dinilai adalah ketersediaan unit pengelolaan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu di pasal 21 bahwa salah satu komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi salah satunya yaitu penanganan pengaduan, saran dan masukan. ” ujar Nur Rakman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Lapas kela llA Kotabumi lakukan PKS dengan 25 Stakeholder

Menurut dia, Ruang lingkup pelayanan publik sangat luas sekali terdiri dari pelayanan jasa publik (pendidikan, kesehatan, perbankan dll), pelayanan barang publik (infrastruktur seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, pupuk bersubsidi dll), pelayanan administrasi publik (adminduk, sertifikat tanah dll).

“Saat ini yang paling banyak menjadi sorotan masyarakat adalah terkait pelayanan barang publik yaitu infrastruktur jalan, kalau kita perhatikan, yang viral itu pada akhirnya disambut oleh netizen lain terkait unggahan bukti-bukti jalan rusak yang sudah terjadi bertahun-tahun di Lampung. Berarti kan masyarakat sebenarnya punya aspirasi, kita tidak tahu apakah selama ini aspirasi itu sudah tersampaikan atau belum, makanya sangat penting bagi penyelenggara pelayanan publik mulai aktif mengelola unit pengelolaan pengaduannya, “tambahnya.

Selain itu Ombudsman Lampung juga mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan sosialisasi yang masif antar stakeholder, mengingat ruas jalan yang ada di Provinsi Lampung ini memiliki kewenangan yang berbeda-beda mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan status jalannya.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Kawal Dokumen Pemilu 2019 ke KPU Provinsi Lampung

“Masyarakat tidak peduli status jalan apa dan kewenangan siapa. Masyarakat hanya ingin jalan di seluruh penjuru Lampung ini mulus dan tahan lama. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu membangun komunikasi yang massif dengan stakeholder dan masyarakat. Melalui unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia bisa dijadikan salah satu bahan untuk melakukan evaluasi termasuk dalam membuat skala prioritas dalam perbaikan infrastruktur jalan . Sehingga masyarakat bisa dan percaya untuk menyampaikan keluhan/pengaduan, aspirasi, saran dan kritik melalui kanal pengaduan resmi masing-masing pemerintah daerah”, tegas Nur Rakhman Yusuf.

Maraknya masyarakat menyampaikan keluhan/pengaduan, aspirasi, saran dan kritik melalui media sosial menjadi refleksi kita bersama betapa saat ini masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi kepada pemerintah daerah untuk bergerak cepat mengatasi berbagai keluhan/pengaduan, aspirasi, saran dan kritik.

Ekspektasi masyarakat ini perlu kita kelola dengan baik, meski mungkin tidak semuanya bisa kita tindak lanjuti mengingat berbagai kendala dan keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun dengan adanya unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang aktif dapat memberikan informasi secara massif untuk keluhan/pengaduan yang belum bisa ditindaklanjuti dengan meneruskannya atau menginformasikan kepada pihak yang berwenang. Sedangkan untuk keluhan/pengaduan, aspirasi, saran dan kritik yang kewenangannya dapat secara cepat ditindaklanjuti, jangan menunda sampai menjadi “bola panas” yang kemudian viral di media sosial.

Baca Juga:  Deklarasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Agung bersama Budi

“Jangan sampai masyarakat berpikir semua masalah pelayanan publik harus diviralkan terlebih dahulu baru pemerintah daerah mau menindaklanjuti keluhan/pengaduan, aspirasi, saran dan kritik. Untuk itu kami mengingatkan untuk seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki standar pelayanan, salah satunya unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk mengkanalisasi dan mengelolanya secara cepat, tepat masif, “tutur Nur Rakhman.

(*/Andrian Folta)

 119 kali dilihat