Pemutihan Kendaraan Bermotor di mulai besok

Pemutihan Kendaraan Bermotor di mulai besok
LAMPUNG UTARA

Perlu diketehui, Pemutihan tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 Tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, Perda Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Peraturan Gubernur tahun 2021 Tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik nama kendaraan bermotor diprovinsi lampung tahun 2021, Surat Gubernur lampung nomor 973/3717/VI.03/2020 tanggal 30 November 2020 perihal dukungan progran pemutihan, surat keputusan direktur utama PT. Jasa Raharja nomor : KEP/102/SE/2021 tanggal 10 maret 2021 Tentang pembebasan denda, tunggakan, SWDKLLJ.

Baca Juga:  Bupati Melepas Karnaval Pawai Budaya

(Andrian Folta)

 1,260 kali dilihat

Tagged