Pencuri AC berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kotabumi

Pencuri AC berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kotabumi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com

Pencuri AC merk Daikin yang berisial HD (34) warga Kelurahan Kotabumi Udik berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kotabumi Polres Lampung Utara (Lampura) di kediamannya, Rabu (19/7/2022)

Kapolsek kotabumi Kota Ipda Sulyadi SH mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian AC merk Daikin berdasarkan laporan dari korban bernama Wahyono warga kelurahan tanjung harapan kecamatan kotabumi selatan.

Ketika itu, Pelapor sedang bekerja Alfamart yang berada dijalan Soekarno-Hatta 2, Kemudian pelapor diberitahu tukang bangunan bernama Jupri bahwa mesin AC tinggal satu Unit dibagian atas DAK. Sebab, hanya tinggal kotak Blowernya saja.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Agustus Dipimpin Oleh Bupati Lampura

” Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 buah Blower AC Merk DAIKIN yang ditaksir senilai Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) akibat peristiwa tersebut pelapor melapor ke Polsek Kotabumi Kota, ” Jelasnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengembangan ternyata HD juga telah melakukan pencurian lokasi lainnya yaitu Alfamart Bernah Desa Mulang Maya Kotabumi selatan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga memgamankan Barang bukti 1 unit sepeda motor smas, 2 (dua) buah palu , 1 (satu) buah kikir, 1 (satu) Obeng. 1 (satu) kunci pas UK.12, potongan tembaga isi dalam blower ac l.k 15 potong, 1 (satu) Hp nokia Warna biru, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah penutup freon ac, 1 (satu) buah cutter. (Andrian Folta)

 313 kali dilihat