Sidang Kali ini masih Mendengarkan Keterangan Saksi Dari pemohon Ike-Zam

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV)
Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran Bakal calon peserta pilkada kota Bandar Lampung, namun pasangan dari jalur independen (Ike Zam) masih menjalani sidang sengketa terbuka di Bawaslu.

Jalannya sidang sengketa Pilkada Bakal Calon independen Ike-Zam dengan KPU dengan agenda hari ini (hari kelima) lanjutan menghadirkan saksi saksi dari pemohon, Minggu (6/9/2020)

Kuasa Hukum KPU Kota Bandar Lampung Ridho mengadakan, sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pemohon (Ike Zam), dan saksi dari pihak termohon (KPU) menunggu perkembangan dari saksi pemohon.

Baca Juga:  Eva-Deddy Tetap Berkampanye Meski Diguyur Hujan

“Saksi kita melihat perkembangan dari saksi pemohon, Karena pemohon yang mempunyai dalil” ujar Ridho yang ditemui tim liputan lampungvisual.com kemarin saat di KPU Kota Bandar Lampung.

Ridho menambahkan hari terakhir sidang di tanggal 12 september, jika setelah keputusan sidang pihak pemohon menang, dan Bawaslu menyatakan lolos, artinya pemohon bisa langsung mendaftar ke KPU. Jika tidak lolos masih bisa diupayakan ke PTUN di Medan.

Baca Juga:  TEC Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Lampung Selatan

“Terakhir sidang tanggal 12 september. Setelah keputusan sidang mereka menang, tidak ada koreksi. dan bawaslu menyatakan lolos, artinya mereka bisa langsung mendaftar, jika tidak lolos masih bisa diupayakan ke PTUN di Medan”. Tutup Ridho. (Angga)

 433 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.