Pengedar Narkoba di Bailangu Timur Berhasil Diringkus Polisi

SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com –
Rona Regen (39) Warga Dusun III Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin saat menunggu Pembeli di Pangkalan tongkrongannya, Kamis (17/09/2020) Sore.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pria yang biasa dipanggil Regen ini merupakan seorang pengedar narkoba, saat dia sedang menunggu pembeli nya di pinggir jalan Dusun IV Desa Bailangu Timur Kec. Sekayu Kab. Muba.

“Pengedar ini saat kita datang sedang santai, namun saat hendak kita tangkap kejar mengejar terjadi. Pelaku akhirnya bisa kita tangkap.” Ujar Kasat Narkoba Polres Muba Akp Jonroni, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik.

“Ini berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke kita, tanpa Peranan masyarakat kita tidak dapat meringkus nya.” tambah Jonroni.

Pelaku yang sehari – hari bekerja sebagai petani serabutan itu mengakui telah lama berkecimpung di dalam dunia narkoba.

Kasat menjelaskan, dari tangan pelaku pengedar barang bukti sebanyak dua puluh dua paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto lima koma empat puluh tujuh gram, satu ball plastik klip bening, satu buah wadah bekas Kotak rokok gudang garam merah, satu helai celana warna hitam, dan uang tunai lima ratus tujuh belas ribu rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis: Robin C & Billy Irawan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *