Peras Korban Hingga 83 Juta Rupiah Diancam Hukuman 9 Tahun

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Bermodal foto akan disebar ke media pelaku peras korban, akibatnya pelaku diamankan Polsek Seputih Banyak. Pria berinisial AR (28), Pelaku ditangkap di Jalan Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, (23/05) jam 17.00 WIB.
Berawal dari Laporan korban Bambang Riyadi (57) alamat Kampung Gaya Baru IV Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah dengan Nomor Laporan Polisi nomor : LP/173-B / V /2019/RES LT/SEK SEBA Tanggal 23 Mei 2019.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. korban  sekira bulan Februari 2019 didatangi  pelaku, saat korban bersama seorang wanita (bukan Istrinya) didalam rumah wilayah Rumbia kemudian pelaku memfoto korban bersama wanita tersebut.
“Oleh pelaku, photo tersebut akan disebar kemedia massa bila korban tidak memberikan uang damai kepada pelaku, kemudian korban menyerahkan uang Rp.30.000.000 kepada pelaku,”ungkap Kapolsek.
Namun pelaku selalu minta uang kepada korban berulangkali dengan jumlah total RP.83.000.000 dan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 korban melapor ke Polsek Seputih Banyak saat pelaku AR meminta uang lagi.
“Selanjutnya saya bersama kanit dan anggotanya melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku  berikut barang bukti berupa uang tunai Rp.3.500.000, HP milik pelaku, dan sepeda motor milik pelaku,”pungkasnya.
Guna penyelisikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran,” Pungkasnya Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.
Penulis: iswan
Editor  : Susan

 1,567 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.