Perdaya Korbannya Hingga Puluhan Juta Rupiah, JD Akhirnya Diringkus Polisi

Perdaya korbannya hingga Puluhan Juta Rupiah, JD akhirnya diringkus Polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –
Kurang lebih dua tahun menghilang karena berperkara, akhirnya terduga pelaku tipu gelap inisial JD (47) warga Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara itu, berhasil diringkus tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung di rumah kediamannya.

Terduga JD ditangkap atas dasar Laporan Polisi LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres LU/ Polda Lpg Tanggal 18 Maret 2021 an. pelapor SY (49) warga Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., tidak membantah Timnya TEKAB 308 Presisi telah membekuk terduga pelaku inisial JD.

Baca Juga:  Ardian Saputra Hadiri acara Ruatan dan Bersih Desa di Dusun Dorowati

“Benar, kita tangkap di rumah kosannya Jln Sukajadi Desa Bumi Raya pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 pukul 17.00 wib setelah pihaknya mendapat informasi bahwa JD telah kembali,” ujar AKP Eko Rabu, (04/01/2023).

Tanpa membuang-buang waktu, tim TEKAB 308 langsung bergerak dan menggerebek ke rumah pelaku kemudian berhasil mengamankannya berikut menyita barang bukti berupa 3 (tiga) buah kwitansi selanjutnya pelaku kita amankan ke Mapolres.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Terima Kunjungan Supervisi Bid Humas Polda Lampung

Terkait kronologis kejadian, Kasat AKP Eko mengungkapkan pada bulan Januari 2021 terduga pelaku JD menawarkan bantuan dapat membantu anak korban bekerja di PT. HUTAMA KARYA TOL Lampung, dengan perjanjian terlapor meminta uang sejumlah Rp 29.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), bila tidak berhasil uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban.

Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, anak Korban belum juga bekerja bahkan sampai laporan dibuat oleh korban (18/3/2021), terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut, karena merasa ditipu korban pun melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

Baca Juga:  309 KK Warga Desa Karya Sakti Menerima BLT-DD Tahap Pertama

“Saat ini terduga pelaku JD sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap JD dapat di jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP, ” tegas Kasatres .

(Andrian Folta)

 204 kali dilihat

Tagged