Perkosa Anak Tiri (AN) Diringkus Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampungvisual.com-
Anggota reskrim Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tiri dari pelaku, Minggu (1/9/2019).

Pelaku yakni AN (35 ) warga Jalan Pisang Dusun Pringgodani l Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /92/VIII/2019/Polda Lampung/Res Lampung Utara/ SPKT Polsek Ktb atas laporan dari keluarga korban pada hari sabtu (31/8/19).

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar mewakli Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. menerangkan kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 31 agustus 2019 sekitar pukul 15:00 Wib, yang mana korban (sebut saja bunga) umur 12 tahun merupakan anak tiri pelaku, hendak pulang kerumah dari sekolah. Namun oleh pelaku AN korban diajak kerumah, sesampai dirumah pelaku membawa korban kedalam kamar kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak 1 kali.

Baca Juga:  Sertifikat Tanah tak ada kejelasan Warga Dusun Gedung Jaya Desa Gedung Nyapah Kecewa dengan Pokmas

“Atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian itu kepada keluarga nya, yang kemudian oleh keluarga korban, melaporkan kejadian yang menimpa (Sebut Saja-Red, Bunga) ke Polsek Kotabumi Utara,” kata Rukmanizar.

Proses penangkapan berawal pada hari Sabtu 31 Agustus 2019 Pukul 22.30 Wib, petugas melakukan menggerebekan dirumah nenek palaku di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah kebun singkong.

Baca Juga:  Kapolres Lampura Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan Menuju Pemilu Damai

“Pelaku ini sempat berhasil melarikan diri ke kebun singkong, mengetahui itu anggota terus melakukan pencarian, kemudian pada hari Minggu sekitar pukul 05:00 Wib, anggota melihat pelaku keluar kebun, dan setelah dilakukan pengejaran sekitar pukul 06.30 Wib pelaku akhirnya berhasil diringkus,” ujar Kapolsek.
Pelaku ini juga merupakan residivis kasus Curat yang baru empat (4) hari keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) berikut barang bukti berupa pakaian korban (jilbab, kaos dalam, pakaian sekolah pramuka, rok pramuka, celana dalam dan singlet) serta 1 buah sperei milik pelaku sudah diamankan di Polsek Kitabumi Utara.

Baca Juga:  335 Personel Polres Lampura di terjunkan untuk pengamanan Kampanye Cawapres Urut 3

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara untuk proses lebih penyidikan lebih lanjut,” punkasnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 1,087 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.