Permasalahan Siltap ” Terkuak ” BPD Kamplas diperintah Kades temui Albet

(Wakil Ketua BPD Desa Kamplas Piterwanto. Foto-dok Andrian Folta)
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampungvisual.com-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat Lampung Utara (Lampura) Mendatangi kediaman Kasi Pemasyarakatan Mahmud Albet di bilangan Sklabrak (SKB), Kotabumi, Selasa (30/6/2020).

Piterwanto Wakil Ketua BPD, mengatakan kedatangannya kemarin atas perintah Kepala Desa Kamplas Suherman dan Ketua BPD mengantarkan surat pengunduran diri dan SPJ atas siltap yang telah di berikan beberapa waktu lalu.

“Ya betul itu disuruh oleh kepala desa, disana ada surat pengunduran diri beliau (Mahmud Albet ) sebagai kasi pemerintahan. Serta SPJ atas siltap diberikan lalu, karena saat diberikan sebelumnya tidak disertai, “ujar Piterwanto yang sempat mengelak sebagai utusan, melainkan hanya sebatas menjalin silaturahmi. Sekalian ini tadi dimintai tolong, meminta tanda tangan belum diselesaikan bersangkutan.

Baca Juga:  Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Behasil Benangkap Pelaku Curat

Dijelaskannya, Beberapa waktu lalu, Ketua BPD datang ke kediaman Albet untuk memberikan kekurangan pembayaran siltap di Tahun 2019, selama satu tahun, ditambah dengan 3 bulan pencairan di 2020. Namun penyelesaian administrasi tanda tangannya belum.

“Disini kami datang untuk meminta tanda tangan Albet atas siltap yang telah diterimanya, ” Kata dia.

Sejumlah Perangkat Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat Lampung Utara (Lampura) keluhkan sejumlah permasalahan yang terjadi, mulai dari Penghasilan Tetap (Siltap) yang masih menyisakan kekurangan di tahun 2019 sebesar Rp.600.000 ribu perbulan selama 1 tahun dan pelaksanaan pembangunan yang tidak melibatkan perangkat desa, pelaksanaan kegiatan penanganan covid 19, BLT DD hingga SK pelaksanaan tugas.

Baca Juga:  Rozali, SH: Kerja nyata Dinkes Lampura Agar Hak Dan Keadilan Pasien Tidak Terabaikan

Seperti yang dikatakan salah satunya perangkat Desa diberi inisial BT, mengatakan Siltap perangkat desa di tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) memang sudah diberikan Kepala Desa, akan tetapi masih ada kekurang sebesar Rp.600.000 per bulan selama 1 tahun, dengan dalih akan dirapel. Namun hingga detik ini, apa yang dijanjikan tidak terealisasi. Selain itu, di tahun 2018, gaji perangkat desa selama dua bulan belum tidak direalisasikan dengan dalih untuk pemotongan PPH/PPN.

Baca Juga:  Pemkab Lampura luncurkan Scan QR Cade Aplikasi Peduli Lingkungan

“Disini, kami (Perangkat desa) mempertanyakan apa yang menjadi hak, dan segala kewajiban dan tugas sudah dilaksanakan sesuai dengan tupoksi masing masing, ” Kata dia.
(Andrian Folta)

 614 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.