Peroleh Asimilasi Covid-19, 55 Napi Lapas Sekayu Dibebaskan

MUSI BANYUASIN (MUBA)SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com –
Lapas Sekayu hari ini membebaskan sebanyak 55 Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Demikian disampaikan Kepala Lapas Sekayu, Jhonnu H Gultom, Selasa (02/03/2021).

“Pada Tahun 2020, kami telah memberikan asimilasi bagi 112 Narapidana. Hari ini, sebanyak 55 napi yang telah memenuhi persyaratan ketat kami rumahkan”, ujar Mantan Kalapas Lubuk Pakam Sumatera Utara ini.

Jhonny juga menjelaskan,” bahwa asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

 873 kali dilihat

Tagged