Pertama kali, Polres lampura melimpahkan berkas Tersangka UU ITE

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Polres Lampung Utara melimpahkan berkas dan tersangka Gusta David Prayuda (20) warga Baturetno Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara, Lampura, ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (28/3/2018).
Mahasiswa semester pertama ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE), karena diduga melakukan penghinaan kepada Desi Larasati (19) warga Desa Negara Ratu Sungkai Utara, melalui media sosial Instagram.
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana melalui Kaur Bin Ops Sat Reskim Ipda Saragih mengatakan, pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan karena telah dianggap lengkap.
“Tersangka telah kami amankan pada awal Januari 2018 lalu. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dia langsung kami limpahkan. Dia diamankan setelah polisi menerima laporan korban yang merupakan mantan pacarnya,” ucapnya,
Dalam laporannya, korban (Desi) menjelaskan jika tersangka Vista (20) membuat kalimat yang dinilai suatu penghinaan melalui akun miliknya di media sosial Instragram. Dimana isi ancaman itu berupa kalimat “Alhmdulillah sekarang sudah beres, Desi cuma masa lalu, Desi udah nggak penting, dia itu pelacur murahan, jadi jangan mau lagi kenal ataupun liat mukanya lagi selama-lamanya’. Postingan itu dimuat tersangka  pada 6 Agustus 2016 lalu.
“Setelah muncul postingan itu, secepat nya korban langsung melapor ke pihak kepolisian ” katanya.
Ia menambahkan, jika tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo 51 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
“Adapun barang bukti yang kami limpahkan diantaranya dua unit handphone, serta foto screenshot postingan itu,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Lampura Husni Mubaroq membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas dan perkara Gusta David Prayoga. Kemudian Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Dan untuk perkara ini akan melibatkan dua jaksa sebagai penuntut umum dalam persidangan nantinya,” jelasnya.
“Untuk Dakwaan yang digunakan nanti alternatif, yakni pasal 27 (3) Jo pasal 45 (3) UU Nomor 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Yang kedua, Pasal 36 Jo Pasal 51 (2) UU Nomor 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Dan ketiga, pasal 310 KUHP,” pungkasnya
(rls-hms polres/Andrian folta)

 1,884 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.