Perubahan Baru Penerimaan Siswa Melalui Zonasi PPDB Banyak Menuai Kontroversi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampungvisual.com
Para orang tua siswa yang mengikuti seleksi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMA (sekolah menengah atas) Negeri melalui jalur zonasi di wilayah Kabupaten Lampung Utara merasa was-was. Pasalnya, mereka yang sebelumnya telah dipastikan diterima kini bergeser akibat adanya penambahan kuota murid berprestasi sehingga mengurangi yang zonasi.
Sehingga banyakan yang berasumsi kalau hal itu bukan solusi yang dibayangkan sebelumnya. Sebab, fakta dilapangan banyak bicara soal ketimpangan masalah penentuan jarak domisili. Dan bilamana itu harus dilaksanakan, lebih elok diterapkan tahun depan karena dapat menambah permasalahan baru.
“Ya itu bukan solusi dari permasalahan PPDB kami anggap karena kecurigaan para orang tua yang mendaftarkan anaknya di SMA adalah masalah domisili sesuai KK. Dan ada indikasi didalamnya, jadi seharusnya ada kroscek ulang terhadap tempat tinggal siswa bukan dengan kesimpulan terakhir ini, “kata Arif, salah seorang walimurid yang mendaftarkan anak disalah satu SMAN yang ada di Lampura,  Rabu (26/6/2019).
Menurut dia, dengan adanya perubahan yang ada belakangan diprediksi dapat menambah permasalahan baru. Sebab, murid yang sebelumnya telah diterima melalui jalur zonasi akan mengalami perubahan karena ada pengurangan dan penambahan jalur prestasi. Sehingga mereka menilai seharusnya ada perbaikkan terlebih dahulu terhadap hasil zonasi, baru kemudian dibuatkan model atau mekanisme baru.
“Bila perlu dikroscek ulang domisili itu langsung pada siswa yang diterima. Jangan begini, tahu-tahu ada perubahan mekanisme. Dilapangan yang terjadi malahan para wali murid menjadi semakin was-was karena banyak yang tidak diterima bila sebelumnya diterima disekolah tujuan. Jadi bagaimana solusi ini dapat diterapkan, “tanyanya.
Hal itu juga sempat menjadi sorotan Dewan Pendidikan setempat. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian seputar pelaksanaan proses rekrutmen PPDB. Khususnya jalur Zonasi yang menuai banyak kontroversi. Oleh karena itu, pihanya meminta pihak terkait dapat memberikan solusi kongret seperti apa yang menjadi keluhan masyarakat.
“Kalau kami mengarahkan coba selesaikan dulu masalah zonasi, seperti masalah penggunaan KK dibawah satu tahun atau lainnya. Baru di tahun selanjutnya dibuatkan mekanisme baru. Jangan masalah satu belum diselesaikan sudah mau buat masalah baru, ” Jelas Ketua Dewan Pendidikan, Syafruddin.
Disisi lainnya, Ketua UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Rayon Lampung Utara-Way Kanan, Mat Soleh menyampaikan bahwa Pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai keluhan disampaikan oleh masyarakat dan elemennya tersebut. Sebab, mereka disini hanya pelaksana dilapangan.
Maka untuk itu, Ia berharap keluhan itu dapat menyampaikannya langsung kepada dinas pendidikan provinsi selaku penanggung jawab atau ke Ombusdman Lampung.
“Itu bisa disampaikan melalui kami dan diteruskan keatas, dan kami siap melaksanakan printah. Bila perlu kroscek langsung kepada bersangkutan yang namanya tertera di pengumuman. Tapi untuk sementara ini, solusinya hanya itu (penambahan kuota dan pendaftaran), “tambahnya.
Pihaknya membenarkan bahwasanya pada praktek dilapangan terdapat banyak keluhan disampaikan oleh orang tua wali mengenai nasib anaknya akan melanjutkan pendidikan. Sebab, banyak mereka mengaku rangkingnya bergeser bahkan keluar dari list nama yang masuk perangkingan sesuai jumlah kuota.
“Sesuai dengan surat edaran yang baru dari Disdikbup Lampung. Mulai dari penambahan waktu pendaftaran, kuota berprestasi sampai kepada administrasi kependudukan (KK). Tidak perlu melalui disdukcapil, melainkan hanya perlu rekomendasi ketua RT/RW serta sepengetahuan camat, “pungkasnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.