Sementara perubahan nomenklatur OPD tersebut telah mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 tahun 2024 sehingga tiga pejabat eselon II kini terdampak dalam status non-job.
1. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Plt Kepala BKAD: Sukisno (Asisten Bidang Administrasi). Pejabat terdampak: Okta Riza (mantan Kepala BPKD).
2. Dinas Pendidikan (Disdik) menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Plt Kadisdikbud: Ali Yasmir (Kabag Keuangan Sekretariat DPRD). Pejabat terdampak: Yadi Mulyadi (mantan Kadisdik).
3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Plt Kepala Disparekraf: Rahman Husin (Sekretaris Dinas Perikanan). Pejabat terdampak: Suyanto (mantan Kepala Disparbud).