Pesta Sabu, Oknum pegawai BRI dicyduk petugas

PERISTIWAWAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-

Satnarkoba Polres Way Kanan ekpose ungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika di duga jenis sabu di Kp. Jaya Tinggi  Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Sabtu (10/03/19)

Pelaku inisial APD (29) warga Jalan Perintis Gang Al-faalah No. 09 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dan MRM (26) warga Kampung Bumi Harjo Kecamata Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Keduanya adalah pegawai BRI Unit Kasui, serta ERH (36) oknum polisi,  warga Kp. Kasui Lama Kec. Kasui Kab. Way Kanan.

Ketiga pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah yang berada di Kp. Jaya Tinggi  Kec. Kasui Kab. Way Kanan oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan, kamis 08/03/2018.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Nelson Siahaan, S.E membenarkan adanya penangkapan itu.

Baca Juga:  KPU Way Kanan Hasil Verifikasi faktual kepada 14 Parpol

“Petugas telah membekuk tiga orang pelaku. Dua orang pelaku merupakan pegawai BRI unit Kasui dan Satu Anggota Polisi yang merupakan Babinkamtibmas di salah satu kampung di Kecamatan Kasui,” ujar Nelson Sabtu (10/3).

Penangkapan berawal dari informasi  masyarakat pada hari kamis tanggal 08 maret 2018 sekira jam 15.30 Wib,  bahwa ada sebuah rumah di Kp. Jaya Tinggi Kec. Kasui Kab. Way Kanan yang sering dijadikan tempat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota satnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui melakukan penyelidikan ke rumah tersebut, pada saat dilakukan penangkapan didalam rumah terdapat 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang  menggunakan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah, ditemukan seperangkat alat hisap (bong) dari botol mineral merk “Le Minerale” yang berisikan cairan bening, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari botol plastik merk “Nu Oceana” dan 6 (enam) lembar plastik klip bening bekas pakai.

Baca Juga:  HUT PGRI Ke-75 HGN PGRI Disertai Dengan Penyerahan Penghargaan

Ketiga pelaku saat ini berada di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkan oleh Nelson, Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat (1) Uu RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Terpisah, Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi membenarkan perihal penangkapan oknum anggota polisi sektor (polsek) Kasui oleh jajaran Satnarkoba saat pesta narkoba. ERH (36), oknum anggota polisi sektor Kasui ditangkap bersama dua pegawai BRI di salah satu rumah warga.

Kapolres berjanji akan menindak tegas oknum anggota polisi tersebut, yang ikut tercyduk oleh Satnarkoba diduga telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  DPD PAN Way Kanan Menggelar Rapat Konsolidasi Menghadapi Muswil DPW PAN Provinsi Lampung 2020

“ERH akan tetap dilakukan proses hukum dan juga akan dilakukan proses secara kedinasan. Ancaman hukuman bagi ER sendiri bisa sampai dengan pemecatan. Sekarang ER masih dalam proses penyidikan, kita masih menunggu hasil penyidikan oleh tim penyidik. Biar kan mereka melaksanakan tugasnya.” jelas Doni Wahyudi, Sabtu (10/3). (Fikri)

 5,626 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.