Pilkada 2020, Bandar Lampung-Metro Tanpa Pjs Walikota, Siapa Enam Pjs Bupati?

(Pilkada serentak nasional 9 Desember 2020, di 270 daerah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia, adalah pilkada pertama pascareformasi di tengah situasi pandemi. | Net)
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung-
Jika tak ada aral melintang, terhitung Jumat (4/9/2020), besok, enam dari delapan kabupaten/kota sohibul hajat pilkada di Lampung, akan terang-benderang sosok Pejabat Sementara (Pjs) pimpinan daerahnya.

Informasi, besok hari pertama masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pilkada, hingga 6 September 2020.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, akan mengumumkan keenam nama Pjs bupati, minus dua Pjs walikota, Bandar Lampung dan Metro, besok.

Keenamnya, Pjs Bupati Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Way Kanan.

Keenam bupatinya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Lampung Tengah Lukman Djoyosoemarto, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, calon petahana.

Baca Juga:  Polsek Tanjung Karang Barat Amankan Anggota Geng Motor Pembawa Gergaji Besi di Rumah Warga

Dari gubernur yang juga alumnus Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Tanjungkarang dan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) 1981 ini diketahui, enam petahana itu telah menandatangani surat pengajuan cuti di bawah tanggungan negara, yang merupakan salah satu syarat formal kepesertaannya dalam pilkada 2020.

“(Jum’at) besok saya diumumkan untuk enam kabupaten. Karena Bandar Lampung dan Metro tidak (ikut mencalonkan diri),” ujar Gubernur Arinal dalam keterangan pers kepada sejumlah awak media massa, di Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:  Korem 043/Gatam adakan Syukuran Peringati Hari Ulang Tahun ke-74

Asal tahu, mengutip penjelasan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, bulan lalu, kandidat petahana akan menjalani masa cuti di bawah tanggungan negara selama 71 hari.

Persisnya, selama masa kampanye pilkada serentak nasional 2020 di 270 daerah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia, di bawah kontrol ketat protokol kesehatan COVID-19-sejarah pilkada serentak pascareformasi 1998 kali pertama di tengah situasi pandemi yakni 26 September-5 Desember 2020.

Usai tahap penetapan pasangan calon 23 September 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 24 September 2020, berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 tentang Perubahan Ke-3 PKPU 13/2019 tentang Tahapan Program Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. [red/Muzzamil]

 779 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.