Polhut Lampung Amankan Dua Tersangka Pembalakan Di Hutan Kawasan

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara: lampungvisual.com
Tim gabungan polisi kehutanan berhasil mengamankan dua tersangka dan satu unit mobil yang bermuatan kayu sonokeling di jalan Desa Talang Beringin Gendot Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, Rabu (1/1/2020) Sekira pukul 03.30 Wib.

Selain mengamankan pelaku ZB (40) dan TH (39) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Raja, Polisi kehutanan juga amankan 1 unit mobil truk dengan nopol : B 1962 DM yang bermuatan Kayu Sonokeling yang didapat dari hutan kawasan.

Baca Juga:  Kadishub Tubaba Lalai, Ketua DPRD Geram

Kasat Polhut Lampung, Raya didampingi Kanit Polhut Bustomi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari warga adanya pembalakan liar di hutan kawasan sejak bulan november lalu. Sebab, warga merasa resah dengan ulah para pembalakan liar karena kebun kopi mereka rusak.

Berbekal informasi tersebut, Tim Gabungan Polisi kehutanan bergerak melakukan penelusuran mulai dari jalan lintas tengah sumatera menuju gunung gendot. Ketika tim gabungan melintas di Jalan Desa Beringin Gendot mendapati sejumlah mobil yang sedang parkir. Setelah didekati dan melakukan pemeriksaan ternyata salah satu mobil truk berisi muatan kayu sonokeling.

Baca Juga:  Timses Masing-masing Paslon Antusias Menyaksikan debat kandidat di Lampung Utara

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepolres Lampung Utara, ” Pungkasnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 3,985 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.