Polisi Ciduk Terduga Pelaku Pencabulan

LAMPUNG UTARA

Lampung visual Lampung Utara-Unit PPA (Perlindungan perempuan & Anak) yang di bantu unit Tekab 308 Polres Lampung Utara telah mengamankan Iswanto (40) atas tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang berinisial AWR (6) yang masih duduk dibangku kelas 1 SD, pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir warga Dusun Rukun Jaya Desa Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

 Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Syahrial menceritakan pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2017 pelaku (ayah korban) menginap di rumah uminya dan  Pada saat korban tidur berdua bersama ayah kandung nya (pelaku) di kamar tengah sekitar pukul 01.00 wib jumat 13 oktober korban terbangun dan menjerit kesakitan karna telunjuk pelaku dicolokan kedalam alat kelamin korban.

Baca Juga:  Pembagian Pekerjaan DPUPR Lampura Dimulai

“Paginya korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya kemudian ibu korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Polres lampung Utara.” Terang Kapolres Saat Press Rilis DiMapolres Lampura. Selasa (17/10/17)

Ditambahkanya Berdasarkan Laporan Polisi : LP/839/X/2017/polda lampung/spk/res lamut tanggal 13 oktober 2017 tentang perbuatan cabul Pasal 82 UU no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak acaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Ruang Kerja Kadis PUPR dan Ruang kerja salah satu pejabat di Dinas Perdagangan juga disegel KPK

“Untuk itu pelaku sudah kita amankan di polres Lampung Utara guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.

Selanjutnya saat ditanya Kapolres, Iswanto (40) Terduga Pelaku Pencabulan tersebut tidak mau mengaku  (Mengelak) bahwa dia telah melakukan tindakan asusila itu.

“Saya tidak pernah berbuat seperti itu (Pencabulan) Kepada anak saya Pak.” Elaknya.

Laporan : Ardian Volta

 720 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.