Polisi Kembali Menangkap Buronan Curat Hewan Ternak di Tulang Bawang

PERISTIWATULANG BAWANG

Tulang Bawang-
Sempat menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak, akhirnya pelaku berinisial WO als GL (32), berhasil ditangkap oleh Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku tersebut ditangkap hari Kamis (20/08/2020), sekira pukul 07.00 WIB, di tempat cucian mobil yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Pelaku berinisial WO als GL yang berhasil ditangkap oleh petugas kami, merupakan warga Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Jum’at (21/08/2020).

Baca Juga:  Kebakaran Gudang di Bukit Kemuning Diduga Korsleting listrik

Kapolsek menjelaskan, pelaku WO als GL ini telah melakukan aksi curat hewan ternak berupa sapi bersama dengan rekan-rekannya yaitu Gatot Suryadi (33), Fajar Bayu Anto als Fajar (23), Viking Adi Lesmana als Adi (22), Arohman als Oman (24) dan Agus Prianto (23), yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Mereka melakukan curat hewan ternak berupa sapi milik korban Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, kampung setempat.

Baca Juga:  15 Personel Polres Tulang Bawang Mendapatkan Reward, Berikut Daftar Namanya

“Modus operandi yang dilakukan oleh 6 orang pelaku curat hewan ternak ini adalah mengambil 4 ekor sapi milik korban yang sedang berada di areal perkebunan sawit saat sapi-sapi tersebut sedang ditinggalkan oleh korban, setelah sapi-sapi tersebut dibawa tempat yang aman, barulah kemudian di masukkan ke dalam mobil truck untuk di jual ke daerah Bangka Belitung,” jelas Kompol Rahmin.

Saat ini pelaku WO als GL sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

 455 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.