Polisi Ringkus Pelaku Miliki Senpi Rakitan di Blambangan Umpu

(Barang Bukti Senpi Rakitan. Photo Dok-Deki)
PERISTIWAWAY KANAN

Way Kanan-
Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah dengan TSK inisial IN (33) warga Dusun Nabang Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa. (13/10/2020).

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020

“Sekira pukul 01.30 wib pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan, untuk back up Polsek Baturaja Timur Polres Oku Induk melakukan pencarian barang bukti hasil pencurian sepeda motor TKP di Baturaja Provinsi Sumatera Selatan, didapat informasi bahwa pelaku inisial IN telah membeli motor hasil curian tersebut,”Jelas Kapolres melalui Kompol Edy Saputra.

Baca Juga:  Tiga Orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Way Kanan Diamankan

Petugas gabungan yang menerima informasi melakukan penyelidikan di lokasi rumah pelaku IN, setiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, namun petugas malah menemukan diduga satu unit senjata api rakitan warna hitam dengan silinder warna kuning berkarat untuk mengisi peluru sebanyak enam lubang yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan didalam lemari gantung milik pelaku IN.

Setelah diamankan oleh petugas, ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah.

Baca Juga:  Sekdakab Lampura Pantau Langsung Proses Evakuasi Warga Terkonfirmasi Covid-19

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kapolsek. (*/Deki)

 1,279 kali dilihat