Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan extacy di Bumi Agung Way Kanan

PERISTIWAWAY KANAN

Way Kanan-
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dan extacy dengan meringkus satu tersangka di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (1/9/2020).

Tersangka berinisial TH (31) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, pada Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Team Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika

“Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TH dan saat TSK menunjukkan barang bukti kepada petugas ditemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di belakang rumah dibawah ember dan di tiang parabola,”ujar Kapolres disampaikan kasat narkoba.

Dalam penindakan Satnarkoba menyita dibawah ember berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram.

Baca Juga:  Babinsa di Kecamatan Banjit Sosialisasi protokol kesehatan dan Razia warga tanpa Masker

Tak Hanya itu, petugas juga menyita barang bukti yang disimpan di tiang parabola berupa 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis extacy.

Sementara total berat bruto barang bukti narkotika sabu adalah 4,06 gram dan Ekstasi 2 Butir tablet seberat 1,20 gram dan untuk bandar diatasnya masih kami lakukan pengejaran.

“Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ujar kasat Narkoba.

Baca Juga:  Tak Masuk Pendataan PPPK Tahun 2022, Ratusan Tenaga Honorer Sampaikan Petisi ke DPRD Way Kanan

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,”Pungkas Firmansyah kasat narkoba. (Deki)

 1,182 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.