Kompol Devi menjelaskan, sebelumnya hari Senin (22/02/2021), pukul 10.30 WIB, para pelaku ini telah melakukan tindak pidana penipuan di toko fotocopy adiba, milik korban Siti Dewi Wulandari (24), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Adapun peran dari masing-masing pelaku yaitu satu orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor mendatangi toko milik korban dan menanyakan apakah di toko tersebut menjual lem fox kering, karena tidak ada lalu pelaku ini menuliskan nama beserta nomor handphone (HP) di kertas dan langsung memesan lem fox kering kepada korban sebanyak 40 kotak, dengan harga Rp. 385 Ribu perkotak, yang mana tiap kotak berisi 100 bungkus, kemudian pelaku pergi.
Selang 30 menit kemudian, datanglah dua orang pelaku yang mengendarai mobil toyota avanza yang mengaku sebagai seles dan menawarkan lem fox kering kepada korban, seketika korban berfikir kebetulan sekali tadi ada orang yang mencari lem fox kering dan sekarang ada orang yang menawarkan lem fox kering.