Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com

Seorang Pria berinisial RA (30) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara (Lampura) di amankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara lantaran di temukan barang haram sebanyak 20 paket sabu seberat 3,52 gram.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si melalui Kastres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan pada hari Senin tanggal 2 November 2020 sekira pukul 17.30 wib telah menangkap seorang pria inisial RA yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu di Jalan Merpati gang Mutiara RT/RW 06/05 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

Baca Juga:  Oknum PNS di Lampung Utara Ditangkap Polisi Dengan Dugaan Pungli Batubara

” Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, ” kata Aris, Selasa (3/11/2020).

Selain itu Narkoba jenis sabu, Petugas juga di temukan barang bukti 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah pot plastik bening dan 1 (satu) buah dompet warna pink.

Pelaku berikut barang bukti lansung di amankan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut barang bukti guna dilakukan pendalaman pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  SDN 5 Kelapa Tujuh Kembail Menorehkan Prestasi Turnamen Galaxy Cup VIII

” Terhadapnya dapat di jerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkasnya

(Andrian Folta)

 491 kali dilihat

Tagged