Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curat

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : Lampungvisual.com-

Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Inisial AW (33) warga Desa Abung Jayo , Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Tersangka adalah AR (20) warga kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilianto, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.I. mengatakan tersangka adalah AR (20) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, tersangka kita amankan berdasarkan pengakuan tersangka (A) yang telah tertangkap lebih dahulu.

Baca Juga:  DPD PKS Lampura resmi daftar Bacalon Legislatif ke KPU

“Tersangka bersama (A) pada 8 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 lalu masuk ke rumah korban lalu mencuri dari rumah korban,” kata AKP M. Hendrik.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sebuah HP serta uang tunai Rp. 1,5 juta milik korban yang disimpan dalam kamar.

Baca Juga:  Yusrizal Kesejahteraan Petani Menjadi Skala Prioritas Cabup Fan Cawabup

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah Hp milik korban yang belum sempat dijualnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto.

(Andrian Folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.