Polres Lampung Utara selesaikan perkara Penipuan melalui keadilan restoratif

Polres Lampung Utara selesaikan perkara Penipuan melalui keadilan restoratif
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) selesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif perkara atau penipuan di Pasar Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Rabu (3/8/2022). Menurut dia, perkara yang kita selesaikan melalui keadilan restoratif ini perkara pemerasan dan atau penipuan TKP Pasar Kemis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Laporan Polisi : LP / 1621/ B/ VI/ 2022/ SPKT Polres L.U/ Polda Lampung tanggal 25 Juni 2022 dengan terlapor inisial A alias AM (32), AT (55)dan AS (41)

Baca Juga:  Anggota Kodim 0412/LU ikuti vaksinasi

Hal yang kita lakukan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (PERPOL) Negara RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terkahir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium), dimana kita harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “imbuhnya

” Pada pelaksanaannya kita minta dihadirkan para pelapor atau pihak yang berperkara kemudian unsur dari pemerintah setempat, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan saksi-saksi untuk pemenuhan syarat matriil,” kata dia.

Baca Juga:  Hj. Endah Kartika Prajawati Resmi Membuka Rapat Koordinasi Bunda PAUD

Lalu, kita lakukan penyelesaian perkara dengan cara-cara dialog, problem solving untuk penyelesaian perkara ringan, pertikaian atau semacam bentuk gangguan keamanan ketertiban masyarakat lainnya.

Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif berarti kita tidak lagi melanjutkan proses penyidikannya, mereka yang berperkara termasuk seluruh yang hadir menyatakan sikap dan membuat pernyataan perdamaian.

“Ini juga bertujuan guna pemulihan kembali kepada kondisi sebelumnya yang aman dan kondusif untuk kemudian dapat terpelihara hubungan yang baik sesama warga “tutur Kasatres.(Andrian Folta)

 203 kali dilihat