Polres Lampura akan tindaklanjuti laporan kasus pengancaman terhadap Mahmud Albet

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Peristiwa tindak pidana kasus pengancaman yang dilakukan oleh kasi pemerintahan Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat Lampung Utara (Lampura) Mahendra Kusuma (31) terhadap Mahmud Albet (39) pada saat Rembug desa yang dilaksanakan Uspika Kecamatan guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Kamplas akan ditindaklanjuti aparat Kepolisian.

” Ya, Korban telah melapor Kepolres Lampura atas peristiwa pengancaman yang menimpanya, dan hal itu akan kita tindaklanjuti berdasarkan laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020, ” Kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono diwakili Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto melalui pesan singkat What’up, Rabu (3/6/2020)

Baca Juga:  Desa Negeri Ujungkarang gelar Musdes pembentukan Panitia Pilkades

Hendrik Apriliyanto menjelaskan kronologis kejadian tersebut pada hari Selasa (2/6/2020) Kemarin bermula, ketika Korban (Mahmud Albet) sedang memaparkan tentang siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya, kemudian tiba-tiba datang Terlapor (Mahendra Kusuma) dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul dan melempar dengan kursi plastik. 

” Terlapor mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri, ” Kata dia. Rabu (3/6/2020)

Baca Juga:  Wahyu Hidayat Mahasiswa FKIP UMKO meraih juara 3 lomba Cipta Puisi

Atas peristiwa pengancaman tersebut, Korban  langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kemapolres Lampung Utara.

Penulis: (Andrian Folta)

 972 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.